Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PA.Skh PT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK PALUPI CHRISTIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PA.Skh
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Sugeng CahyokoPT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK
2Ainun Ibnu SupraptoPT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK
3Tommy Adityo MurtiPT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK
4Edy PrayitnoPT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK
5Apsari Ratna KurniawatiPT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK
6Sani SarifudinPT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK
7Arsya Danishwara DwitamaPT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK
Tergugat
NoNama
1PALUPI CHRISTIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amin SakdiPALUPI CHRISTIANTI
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah No 2 tanggal 08 April 2020 dibuat dibawah di hadapan Notaris Yulistika Setyadewi Notaris di Sukoharjo.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp431.391.329,91 (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh Sembilan rupiah koma Sembilan puluh satu sen) dengan perincian sebagai berikut:
    1. Kewajiban Pokok sebesar Rp209.144.383,96 (dua ratus Sembilan juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah koma Sembilan puluh enam sen),
    2. Kewajiban Margin sebesar Rp222.246.945,95 (dua ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah koma Sembilan puluh lima sen),,
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Agama Sukoharjo atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT sampai mencukupi jumlah seluruh Kewajiban TERGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                           Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak