Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
278/Pdt.G/2024/PA.Skh | RAKHMAT WAHYU WIJAYANTO, S.H. BIN MARSONO, S.H | CAHYANINGTYAS BINTI SUDJOKO, H.S. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 278/Pdt.G/2024/PA.Skh | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
a. Tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 3287 NIB 1322 Luas 120 m2 atas nama. Cahyaningtyas Dwi Ana Krisyanti, terletak di Perum Triyagan Asri 3 RT 002 RW 001 Desa Triyagan Kec. Mojolan Kab. Sukoharjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
b. Tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 3288 NIB 1323 Luas 120 m2 atas nama. Cahyaningtyas Dwi Ana Krisyanti, terletak di Perum Triyagan Asri 3 RT 002 RW 001 Desa Triyagan Kec. Mojolan Kab. Sukoharjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
c. Barang-barang berupa : 1) 3 (tiga) Televisi merk Sanyo 50inc, total harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan harga @1 Televisi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); 2) Kitchen Set, harga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); 3) 2 (dua) Lemari Jati total harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan harga @1 Lemari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 4) Meja Bundar Jati tebal 30Cm harga Rp 15.000.000,- (lime belas juta rupiah); 5) Almari Jam Hias Rahwana bahan kayu Jati harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 6) Meja Tamu dan Kursi Tamu harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); 7) Meja Tamu dan Kursi Tamu Ukiran + Busa dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); 8) 2 (dua) Kursi Teras Akar Jati total harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan harga @1 kursi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat maupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat beserta bukti kepemilikan tanah yang sah berupa Sertifikat Hak Milik No. 3287, Luas 120 m2, atas nama Cahyaningtyas Dwi Ana Krisyanti, terletak di Desa Triyagan Kec. Mojolan Kab. Sukoharjo dan Sertifikat Hak Milik No. 3288, Luas 120 m2, atas nama Cahyaningtyas Dwi Ana Krisyanti, terletak di Desa Triyagan Kec. Mojolan Kab. Sukoharjo dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun bila perlu menggunakan alat negara (TNI/POLRI) untuk selanjutnya dibagi masing-masing separo bagian dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual melalui pelelangan umum yang hasil penjualannya dibagi masing-masing separo bagian;
4. Menyatakan sah dan berharga sita marital dalam perkara a quo berupa : a. Tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 3287 NIB 1322 Luas 120 m2 atas nama. Cahyaningtyas Dwi Ana Krisyanti, terletak di Perum Triyagan Asri 3 RT 002 RW 001 Desa Triyagan Kec. Mojolan Kab. Sukoharjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
b. Tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 3288 NIB 1323 Luas 120 m2 atas nama. Cahyaningtyas Dwi Ana Krisyanti, terletak di Perum Triyagan Asri 3 RT 002 RW 001 Desa Triyagan Kec. Mojolan Kab. Sukoharjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
c. Barang-barang berupa : 1) 3 (tiga) Televisi merk Sanyo 50inc, total harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan harga @1 Televisi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); 2) Kitchen Set, harga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); 3) 2 (dua) Lemari Jati total harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan harga @1 Lemari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 4) Meja Bundar Jati tebal 30Cm harga Rp 15.000.000,- (lime belas juta rupiah); 5) Almari Jam Hias Rahwana bahan kayu Jati harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 6) Meja Tamu dan Kursi Tamu harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); 7) Meja Tamu dan Kursi Tamu Ukiran + Busa dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); 8) 2 (dua) Kursi Teras Akar Jati total harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan harga @1 kursi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
5. Menyatakan putusan Pengadilan Agama Sukoharjo dalam perkara a quo serta merta dapat dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya Verzet, Banding dan Kasasi;
6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
S U B S I D A I R : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |